Iptu Januar Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Hari ini

CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2022 13:38 WIB
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin pada hari ini.
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin pada 20 September (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin pada Selasa (20/9) hari ini.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Januar bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul menjelaskan sidang KKEP terhadap Arsyad akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji dan wakil ketua Kombes Satius Ginting. Selain itu, tim KKEP juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus ini.

Adapun keenam saksi tersebut merupakan Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA dan Aipda RJ.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER