Polisi Tangkap Tersangka Penyekapan Anak Korban Eksploitasi Seksual
Polisi menangkap pria berinisial RR alias I (19) yang merupakan pacar NAT (15), anak perempuan yang menjadi korban penyekapan dan eksploitasi seksual.
Dalam kasus ini, RR dan EMT yang disebut sebagai muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di daerah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (19/9).
"RR itu adalah teman dekatnya (korban)," kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi, Selasa (20/9).
Zakir mengungkapkan bahwa RR adalah orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen EMT hingga berujung pada aksi penyekapan dan eksploitasi seksual.
"Dia yang mengajak (korban) pertama kali," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum menjelaskan secara rinci ihwal peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
Zulpan hanya menegaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan eksploitasi seksual ini.
"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana atau melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial NAT menjadi korban penyekapan dan eksploitasi seksual oleh seorang muncikari EMT.
Korban disekap selama 1,5 tahun dan selama rentang waktu itu kerap berpindah-pindah lokasi apartemen. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang dengan dalih untuk membayar utang.
Korban akhirnya memutuskan untuk melarikan diri bersama seorang temannya pada Juni 2022. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.
Setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni EMT dan RR.
Keduanya dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(dis/pmg)