KPK Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut pihaknya sedang mengupayakan pelayangan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan di minggu berikutnya," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9).
Karyoto menyampaikan upaya untuk melayangkan surat pemanggilan dan melanjutkan penyidikan kasus merupakan kewajiban dari lembaga antirasuah.
Di lain sisi, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan KPK berharap Lukas memenuhi panggilan penyidik tersebut.
"Prinsipnya KPK berharap tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK, sehingga dapat menyampaikan hak-haknya langsung di hadapan tim penyidik KPK," jelas Ali.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9) lalu. Sejumlah simpatisan mendatangi markas Brimob tersebut menuntut KPK menghentikan proses hukum.
Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.
Pada Kamis (15/9), ratusan simpatisan menjaga rumah Enembe yang berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. KPK akan banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Papua untuk dapat memeriksa Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh lembaga antirasuah. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah tersebut dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.