KPK Ungkap Peran Pejabat Mimika di Korupsi Gereja Kingmi Mile

CNN Indonesia
Rabu, 21 Sep 2022 02:58 WIB
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy ditahan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy ditahan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy ditahan KPK selama 20 hari terkait kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan Eltinus Omaleng berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) pada 2013 lalu.

Kala itu dia mau membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Setahun setelahnya, pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019. Ia kemudian mengeluarkan kebijakan, salah satunya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus yang masih menjadi komisaris PT Nemang Kawi Jaya, kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Guna mempercepat proses pembangunan, pada tahun 2015, Eltinus menawarkan proyek ini ke Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Di mana Eltinus mendapat 7 persen, sedangkan Teguh mendapat 3 persen.

Tak hanya itu, Eltinus juga sengaja mengangkat Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Hal tersebut dilakukan agar proses lelang dapat dikondisikan.

"Dengan pengangkatan MS (Marthen Sawy) tersebut, diduga MS juga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa (20/9).

Eltinus lalu memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek meski kegiatan lelang belum diumumkan.

Penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar pun dilakukan Marthen dan Teguh setelah proses lelang dikondisikan.

PT Kuala Persada Papua Nusantara kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT Nemang Kawi Jaya, di mana Eltinus masih menjabat sebagai Komisaris.

Namun dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian dalam kontrak. Termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Marthen Sawy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(pop/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER