Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan warga membangun rumah tempat tinggal hingga 4 lantai.
Nirwono mengatakan penurunan muka tanah di Jakarta bakal semakin cepat terjadi jika kian banyak bangunan berlantai 4.
"Kalau itu dilakukan yang tidak diperhitungkan itu kan berarti penggunaan air tanahnya bagaimana, terus kedua bebannya, beban tanahnya semakin berat," kata Nirwono saat dihubungi, Kamis (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwono menyebut Jakarta bagian utara yang paling terkena dampaknya. Penurunan muka tanah membuat daratan Jakarta semakin rendah dibanding permukaan air laut.
"Pasti akan mempercepat proses penurunan muka tanah, terutama yang ke arah utara, baik itu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta barat bagian utara tadi," jelasnya.
Menurut Nirwono, seharusnya ada persyaratan yang lebih ketat terkait kebijakan dapat membangun rumah hingga 4 lantai.
Namun, dalam aturan yang ada tidak dijelaskan secara detail daerah mana saja yang boleh membangun rumah 4 lantai.
Nirwono mengatakan syarat ketat juga perlu diterapkan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur. Salah satunya mengenai ketersediaan akses air perpipaan.
"Harusnya tersedia, supaya rumah tangga tadi tidak menggunakan air tanah, kalau pakai pompa air tanah, ya pasti airnya semakin besar. jadi, syaratnya harus ada akses air bersih," ungkap Nirwono.
Menurut Nirwono potensi masalah lain dari kebijakan itu yakni kecemburuan sosial. Bisa terjadi jika di lingkungan setempat ada perbedaan kemampuan ekonomi.
"Kalau permukiman padat, kalau kiri kanan ekonominya enggak sama, itu bangunnya bagaimana kesepakatannya? Gitu kan. Itu akan menimbulkan kecemburuan sosial," jelas Nirwono.
Selain itu, menurut Nirwono hal ini juga bakal membuat tata ruang di wilayah tersebut lebih jelek.
"Yang satu rumah, taruh lah rumah A bisa 4 lantai, sementara B, C, D, yang sekitarnya depan belakang, kiri kanannya ekonominya enggak tetap meningkat, tetap satu lantai," ungkap dia.
"Bisa kebayang yang 4 lantai cuma satu, tapi yang lain satu lantai, secara tata ruang akan tambah jelek," imbuh Nirwono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga mendirikan rumah tempat tinggal empat lantai.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 27 Juni 2022.
Menurut Anies kebijakan ini diterapkan untuk optimalisasi lahan. Selain itu, Anies menyatakan hal ini juga untuk mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies, Rabu (21/9).
(dmi/bmw)