Anies Minta Penerus di DKI Lanjutkan Sumur Resapan Tangani Banjir

CNN Indonesia
Kamis, 22 Sep 2022 19:21 WIB
Sumur Resapan di salah satu jalan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (21/11). (CNNIndonesia/Dika Kardi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Anies Baswedan meminta penerusnya di ibu kota RI tersebut melanjutkan program proyek sumur resapan untuk pengendalian banjir, khususnya di bagian selatan Jakarta.

Hal itu tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta 2023-2026. RPD ini diatur lewat Pergub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tahun 2023-2026 dan telah diteken Anies pada 10 Juni 2022.

Dalam dokumen RPD tersebut dijelaskan bahwa penanganan banjir Jakarta tak lagi hanya membuat atau meluruskan aliran sungai-sungai dengan konstruksi beton atau sheetpile.

"Air yang mengalir dari selatan Jakarta ke muara utara Jakarta dapat ditahan lebih lama, melalui pembangunan waduk dan memperbanyak sumur resapan di daerah selatan Jakarta," demikian bunyi keterangan dalam dokumen RPD yang dikutip Kamis (22/9).

Sebelumnya, program sumur resapan di Jakarta pernah menjadi polemik. Pasalnya, program tersebut dianggap tak efektif dalam mengatasi banjir.

Oleh sebab itu, DPRD DKI memutuskan untuk menghapus anggaran sumur resapan pada APBD 2022.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, penghapusan anggaran sumur resapan itu berdasarkan hasil evaluasi. Menurutnya, selama ini program itu tak berjalan efektif karena dilakukan tanpa perencanaan yang matang.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta berulang kali mengklaim sumur resapan berkontribusi cukup efektif dalam pengendalian banjir Jakarta. Sumur resapan dianggap mempercepat genangan untuk surut.

Anies sebelumnya sempat menyatakan bahwa penjabat (Pj) gubernur atau penggantinya nanti dapat melanjutkan pembangunan Jakarta sesuai RPD 2023-2026. Menurut Anies RPD harus menjadi pegangan kerja Pj gubernur maupun penerus lainnya.

"Ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan. Siapapun, namanya menjalankan kan. Jadi, kita ini tidak bekerja pakai selera," kata Anies di Hotel Fairmont, Kamis (1/9).

"Tapi dari rencana pembangunan daerah dari situ diturunkan menjadi rencana kerja tahunan," imbuh dia.

RPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 atau 2023.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.

Di satu sisi, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI periode 2017-2022 akan berakhir pada pertengahan Oktober mendatang.

(dmi/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK