UPDATE CORONA 24 SEPTEMBER

Kasus Positif Bertambah 1.724, Meninggal Dunia 12

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Sep 2022 17:39 WIB
Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meski penularan virus corona sudah minim
Ilustrasi tenaga kesehatan khusus penanganan virus corona (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 1.724 Sabtu (24/9). Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.421.118 kasus jika ditotal sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020 lalu.

Dari jumlah kasus positif, sebanyak 6.241.138 di antaranya telah sembuh. Pasien yang pulih dari infeksi Covid-19 bertambah 2.040 dari hari sebelumnya.

Kemudian dari total kasus positif, ada 157.998 yang meninggal dunia. Pasien yang wafat usai terinfeksi Covid-19 bertambah 12 dari hari kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meski penularan virus corona sudah minim. Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Kini, semua wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1.

Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode PPKM empat pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM level 1.

Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 dan 43 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 September 2022.

Kementerian Kesehatan menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disetop apabila status kedaruratan Covid-19 di Indonesia dicabut.

"Tentu saja pencabutan [PPKM] ini apabila status kegawatdaruratan ini dicabut di Indonesia, maka nanti ini sebagai suatu dasar mencabut PPKM," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

Status gawat darurat itu termaktub dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

(bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER