Polemik Rp1.000 Triliun Dana Otsus Papua Usai Lukas Enembe Tersangka
Pemerintah Pusat dan kubu Gubernur Papua Lukas Enembe saling bersahutan soal jumlah dana otonomi khusus (otsus) yang dikucurkan untuk Papua.
Simpang siur ini bermula saat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD mengungkapkan dana Otsus yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada Papua sejak 2001 mencapai angka Rp1000 triliun.
Jumlah itu merupakan akumulasi dari dana otsus, pendapatan asli daerah (PAD), dana desa, dan belanja kementerian atau lembaga.
"Dana otsus yang digelontorkan ke Papua sejak 2001 seluruhnya bergabung dengan dana Otsus, mulai belanja kementerian lembaga, dana transfer, keuangan dana desa, PAD itu 1000 T lebih," kata Mahfud dalam video yang diunggah di Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (24/9).
Lebih rinci, Mahfud mengatakan dana yang mengalir pada era pemerintahan Lukas Enembe mencapai lebih dari setengahnya. Aliran itu merupakan dana resmi yang tercatat dalam dokumen negara di bawah Kementerian Keuangan.
"Yang disalurkan era Pak Lukas itu Rp500 triliun lebih. Itu tercatat di dokumen negara, di Kemenkeu. Sehingga semua orang bisa gampang tahu kalau cuma berapa dana yang mengalir di sana," paparnya.
Melihat besaran dana otsus itu, Mahfud mempertanyakan warga Papua tetap miskin. Terlebih, kemiskinan yang terjadi di Papua menyebabkan warga justru marah kepada pemerintah pusat.
"Tapi di sana rakyatnya tidak dapat apa-apa, tetap miskin, pantas kalau rakyat Papua itu marah. Kita yang dimarahin, pemerintah pusat. Kenapa? Apa takut katanya?" tanya Mahfud.
Senada dengan Mahfud, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan bahwa selama ini pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran dengan nilai jumbo kepada Papua dan Papua Barat.
"Prof @mohmahfudmd benar, dukungan fiskal untuk Papua & Papua barat cukup besar. Kurun 2002-2021, Dana otsus & DTI mencapai Rp 138,65 triliun, TKDD sebesar Rp702,30 triliun & belanja K/L sebesar Rp251,29 triliun. Total Rp1.092 triliun. Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan Papua," tulis Prastowo dalam Twitternya, Sabtu (24/9).
Yustinus merinci Papua dan Papua Barat menerima transfer Rp14,7 juta/penduduk dan Rp10,2 juta/penduduk. Lebih besar dari Kaltim yaitu Rp4,9 juta, Aceh Rp6,4 juta, dan NTT Rp4,2 juta.
"Maka, penting mengevaluasi 20 tahun otsus untuk diperbarui. Yaitu lewat peningkatan dan penguatan desain tata kelola yang akuntabel & transparan, peran APIP (melibatkan BPKP) & sinergi antar K/L, pengaturan terkait usulan DTI, serta efektivitas monev & penggunaan sisa dana otsus," lanjutnya.
Di sisi lain, pihak Enembe membantah tudingan Mahfud dan Yustinus. Petinggi Partai Demokrat Andi Arief mengutip data pemerintah bahwa dana otsus yang dikucurkan sejak 2002 hanya Rp138 triliun. Bukan Rp1.000 triliun seperti yang diucapkan Mahfud. Enembe merupakan kader Partai Demokrat sampai saat ini.
"Data menkeu total 138,5 T termasuk Dana Tambahan Infrastruktur untuk 2 Provinsi, Papua/Papua Barat. Salah data? Kesannya adu rakyat dengan pemimpin Papua. Mohon koreksi kalau saya salah data," kata Andi lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (24/9).
Sementara itu, Juru Bicara Lukas Enembe, M. Rifai Darus mengoreksi data yang diklaim Mahfud MD.
Menurutnya, dana otsus Papua per tahun haruslah dirinci siapa penanggung jawabnya untuk 29 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Begitu pula dana kementerian lembaga, dan dana infrastruktur desa. Rifai mengatakan jangan diakumulasi dan diminta pertanggungjawaban kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua saat ini.
Dalam koreksinya via akun media sosial Twitter, Rifai membeberkan tangkapan layar Struktur Pendapatan Daerah Provinsi Papua 2002-2022. Struktur pendapatan daerah itu terdiri atas APBD Papua, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua, dana perimbangan, otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur (DTI).
"Semoga ada koreksi dari pak @mohmahfudmd dan @KemenkeuRI, dan stafnya sehingga tidak membuat gaduh papua, kok hobi buat gaduh sih pak," tulis Rifai di akun Twitternya, dikutip Sabtu (24/9).
Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud mengatakan penetapan status tersangka Enembe soal kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar tak bernuansa politis jelang Pemilu 2024.
(rzr/pmg)