KPK Agendakan Periksa Lukas Enembe Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Senin (26/9). Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"KPK tentu berharap pihak dimaksud [Lukas Enembe] memenuhi panggilan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang telah KPK sampaikan secara patut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (26/9).
Ali meyakini KPK melakukan proses penyidikan sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yang berlaku. KPK juga menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan KPK akan mempertimbangkan permohonan Lukas untuk berobat di luar negeri.
Namun, terang dia, KPK harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas terlebih dahulu.
"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," imbuhnya.
Sementara itu, penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (23/9). Roy datang dengan didampingi Juru Bicara Lukas yakni Muhammad Rifai Darus serta dokter pribadi Lukas.
Penasihat hukum menyatakan kemungkinan besar kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini lantaran kondisi kesehatan yang menurun.
KPK sejauh ini belum bisa memeriksa Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana Lukas sebagai saksi di Papua pada Senin (12/9) lalu gagal terlaksana lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
Lembaga antirasuah pun melayangkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk hadir dalam pemeriksaan pada hari ini. Lukas akan diperiksa sebagai tersangka.
Namun, dalam prosesnya, simpatisan Lukas melakukan perlawanan.
Pada Selasa (20/9), polisi menangkap setidaknya 14 orang terkait aksi demonstrasi membela Lukas Enembe yang digelar oleh elemen Koalisi Rakyat Papua (KRP) di Kota Jayapura, Papua.
Belasan orang itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, hingga alat perang tradisional dalam berdemonstrasi.
Adapun KPK mengumumkan telah menjerat Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
(ryn/isn)