Ketua KY Sambangi KPK Koordinasi Proses Etik Hakim Agung Sudrajad

CNN Indonesia
Senin, 26 Sep 2022 17:21 WIB
Komisi Yudisial berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan etik hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial MA Elly Tri Pangestu.
Ilustrasi. Gedung Merah Putih KPK. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata bersama jajarannya menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan etik hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu.

Sudrajad dan Elly diketahui tersangkut kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Keduanya sudah ditahan KPK.

"Seperti yang sudah kita konferensi pers-kan kemarin bahwa kita akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal lebih teknis dalam rangka pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim," ujar Mukti kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Senin (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti tidak bisa menyampaikan detail teknis pemeriksaan etik terhadap dua hakim tersebut. Ia berujar KY harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik KPK.

Diberitakan, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA terkait pemailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER