Belum Sembuh, Saksi Kunci Kasus Sambo Tak Bisa Selesaikan Sidang

CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2022 09:03 WIB
Saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin diklaim tidak dapat mengikuti sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Ipda Arsyad di kasus Sambo.
Sidang etik kasus Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyebut saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin tidak dapat mengikuti sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan di kasus Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hingga selesai.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal itu dikarenakan kondisi kesehatan saksi Arif Rahman masih belum pulih total pasca operasi.

Kendati demikian, ia memastikan Arif Rahman sempat mengikuti jalannya prosesi sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir. Namun karena kondisi kesehatan belum stabil, beliau tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai. Sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/9).

Nurul menjelaskan dalam sidang lanjutan tersebut tim Komisi Kode Etik Polri juga menghadirkan empat saksi lainnya termasuk eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

"Kemudian Kompol AS, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RM," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ipda Arsyad dinilai melanggar etik lantaran yang bersangkutan merupakan penyidik dari Polres Jaksel yang pertama kali mendatangi TKP penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER