Pelaku Pelecehan di KRL Depok Ditangkap, Terancam Bui 5 Tahun Lebih

CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2022 17:32 WIB
Polisi menangkap pria pelaku pelecehan seksual di Stasiun Depok Baru. Pelaku dijerat pasal UU Pornografi dan KUHP.
Ilustrasi. Polisi menangkap pria pelaku pelecehan seksual di Stasiun Depok Baru. Pelaku dijerat pasal UU Pornografi dan KUHP. (Foto: iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap seorang pria berinisial DAP (39) karena melakukan aksi pelecehan seksual terhadap penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, pada Kamis (22/9).

Peristiwa bermula saat korban sedang dalam perjalanan menuju ke tempat kerja sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, di dalam KRL, pelaku berdiri di belakang korban dan langsung melalukan aksinya.

"Si pelaku membuka ritsleting dan menggesek-gesekan alat kelamin sampai dengan klimaks dan dirasakan oleh korban ada sesuatu yang aneh," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Selasa (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kaget dan langsung berteriak. Petugas keamanan KRL pun langsung menangkap pelaku.

Yogen mengungkapkan pelaku sudah mengintai korban selama dua hari berturut-turut sebelum melakukan aksi pelecehan tersebut.

"Pelaku sudah dua hari membuntuti korban, namun kejadiannya baru Kamis," ucap dia.

Yogen menduga pelaku melakukan aksi bejat pelaku karena terlalu banyak menonton film porno. "Memang pelaku kebanyakan nonton film porno, jadi mungkin terobesesi dengan hal seperti itu," ujarnya.

Pelaku berinisial DAP itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 281 KUHP dan UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Lebih lanjut, Yogen menuturkan polisi juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan masih menunggu hasil.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER