Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing bakal memimpin sidang dugaan pelanggaran etik mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Perangkat sidangnya sudah dibentuk. Pimpinan sidangnya Wairwasum, Jenderal Bintang Dua," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tornagogo menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus pada 1990. Selama berkarir di Korps Bhayangkara, pria kelahiran 23 November 1967 itu tercatat memiliki banyak pengalaman di bidang reserse.
Dirinya sempat mengemban posisi sebagai Kasat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2006. Tiga tahun berselang, ia promosi menjadi Wadirkrimum Polda Metro Jaya.
Pada tahun yang sama, Tornagogo juga dipercaya menjadi Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta. Ia kemudian dilantik menjadi Kabagsumda Rorenmin Baharkam Polri pada 2011.
Setelahnya, Tornagogo tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Papua. Ia lantas diangkat menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri pada 2015.
Selain berkiprah di bidang reserse, Tornagogo juga sempat menjadi tenaga pendidik sebagai Kaprodi S3 Program Pascasarjana STIK Lemdikpol Polri di 2016.
Tak berapa lama, Tornagogo kembali ditarik ke bidang reserse sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Terorisme Bareskrim Polri di 2017. Selanjutnya, ia juga dipercaya sebagai Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri pada 2018.
Tornagogo kemudian kembali mendapatkan promosi sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di 2019. Pada tahun yang sama, Kapolri Jenderal Idham Azis menempatkan dirinya sebagai Kapolda Papua Barat.
Jabatan tersebut Tornagogo emban hingga Juni kemarin sebelum dirinya ditempatkan sebagai Wairwasum Polri menggantikan Irjen Eky Hari Festyanto yang memasuki masa pensiun.
Diketahui tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri. Ketiga tersangka itu eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sementara Propam Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap empat tersangka obstruction of justice. Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat tersangka.
Adapun empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
(tfq/pmg)