Rasamala: Sambo & Putri Berhak Diperiksa dalam Persidangan yang Adil

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 13:31 WIB
Menurut eks pegawai KPK Rasamala Aritonang, Ferdy Sambo dan istri merupakan WNI yang punya hak-hak yang sama dengan warga lainnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang mengatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, adil, dan imparsial.

Rasamala memutuskan bergabung dengan tim dari kantor hukum Arman Hanis untuk mendampingi Ferdy Sambo. Sementara rekannya yaitu Febri Diansyah akan mendampingi istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," ujar Rasamala kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," sambungnya.

Pertimbangan lain yang membuat Rasamala mau mendampingi Sambo adalah karena mantan Kepala Divisi Propam Polri itu mengaku bersedia mengungkapkan fakta sebenarnya yang diketahui di persidangan nanti.

"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Komnas HAM menemukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli atau sehari sebelum pembunuhan di rumah dinas Sambo.

Adapun polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider tentang pembunuhan berencana Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini. Mereka ialah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER