'Ayah Sejuta Anak' Ditangkap, Patok Rp15 Juta ke Warga yang Mau Adopsi

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 14:56 WIB
Ilustrasi perdagangan bayi. (Pixabay/qazyamyam0)
Jakarta, CNN Indonesia --

Suhendra (32) atau yang dikenal dengan sebutan 'Ayah Sejuta Anak' ditangkap atas dugaan perdagangan orang. Polisi mengatakan 'Ayah Sejuta Anak' meminta sejumlah uang kepada warga yang akan mengadopsi anak dari yayasannya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan 'Ayah Sejuta Anak' melakukan aksinya dengan kedok yayasan. Suhendra seolah-olah menawarkan persalinan kepada wanita hamil tanpa suami.

Iman mengatakan pelaku menggaet calon korban melalui media sosial dengan dibalut Yayasan Ayah Sejuta Anak.

"Yang bersangkutan menawarkan seolah-olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat proses persalinannya," kata Iman mengutip detikcom, Rabu (28/9).

Setelah melahirkan, bayi tersebut kemudian diambil oleh Suhendra. Suhendra kemudian mencari orang tua asuh yang akan mengadopsi anak, tetapi tanpa prosedur yang benar atau ilegal.

"Padahal setelah persalinan selesai, anaknya diambil dan dicarikan lagi siapa yang mencari orang tua asuh dengan menyerahkan dengan dibalut mekanisme adopsi," ungkapnya.

Iman mengatakan dalam proses adopsi ada prosedur yang harus dijalani. Namun, pelaku tidak mengikuti prosedur tersebut, sehingga proses adopsi menjadi ilegal.

"Tentunya ada prosedur yang harus diikuti, tapi mereka tidak menjalankan itu. sehingga anak hanya diserahkan gitu aja tanpa ada kekuatan hukum bagi si anak itu sendiri," paparnya.

Patok Rp15 Juta

Selain itu, pelaku mematok harga Rp15 juta untuk salah satu bayi yang akan diadopsi. Dalam pengungkapan kasus ini, telah diselamatkan lima ibu hamil yang sedang menunggu persalinan.

"Orang yang mengadopsi diminta sejumlah uang Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku," terangnya.

Saat ini Suhendra ditahan di Polres Bogor. Polisi masih akan melakukan pengembangan terkait tindak pidana tersebut.

"Saat ini tersangka sedang dalam penyidikan, kami terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya. Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut," ujarnya.

Atas kasus ini, Suhendra dijerat dengan Pasal 83, Pasal 76 huruf F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta.

Baca berita selengkapnya di sini.

(tim/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK