Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah membicarakan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD di sela-sela rapat koordinasi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya akan membantu mencari jalan keluar terhadap kondisi kesehatan Lukas. Namun dia menegaskan dengan catatan proses hukumnya harus tetap jalan.
"Kami sampaikan juga bahwa ada delegasi DPRP dan koalisi rakyat Papua membicarakan kondisi kesehatan Pak Lukas Enembe," kata Taufan kepada Mahfud usai menerima kedatangan dari Dewan Rakyat Papua (DPRP) dan Koalisi Rakyat Papua, Senin (26/9)..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan menyebut dalam kesempatan itu Mahfud mengaku akan mempertimbangkan masukan dari DPRP dan Koalisi Rakyat Papua.
Selain kepada Mahfud, Taufan juga mengatakan Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat hukum terkait untuk mencari jalan keluar yang sama.
"Pak Mahfud menyampaikan tentu pemerintah, KPK, akan mempertimbangkan itu. Tawaran dari mereka sebenarnya sudah ada bagaimana formulasi penyelesaian kesehatan. Tapi kelihatannya belum mendapat respons 100 persen," ucap dia.
"Sehingga kami harap dalam hal ini KPK dan pihak yang lain meneruskan komunikasi mereka sehingga bisa dicarikan solusi tanpa menghambat proses hukum yang ada," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lembaga antirasuah baru-baru ini menyatakan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lukas kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK pada, Senin (26/9), dengan alasan kondisi kesehatan yang belum membaik. Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengklaim kliennya masih menderita sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," ujar Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).
(yla/ain)