Rapat paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi RUU inisiatif DPR.
Persetujuan diberikan setelah sembilan fraksi di DPR memberikan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPR terkait rencana revisi UU MK.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terhadap rencana revisi UU MK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan keempat atas UU MK dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Dasco kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sebagai informasi, revisi UU MK diusulkan anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Wahid. Terdapat empat poin dalam revisi UU MK kali ini yakni mengenai batas bawah usia calon hakim konstitusi, yang semula berusia 55 tahun saat ini menjadi berusia paling rendah 50 tahun.
Kedua, salah satu unsur Majelis Kehormatan MK yang perlu diganti, yang semula ada dari unsur KY, diubah menjadi unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik, sebagai akibat dari Putusan MK Nomor 56/PUU- XX/2022.
Ketiga, menambahkan materi mengenai evaluasi hakim konstitusi, yakni bahwa MA, DPR, dan Presiden dapat melakukan evaluasi terhadap hakim konstitusi.
Keempat, penghapusan ketentuan peralihan Pasal 87 sebagai akibat dari Putusan MK Nomor 96/PUU - XVIII/2020.
(mts/tsa)