Diduga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2022 14:07 WIB
Penyanyi dangdut Lesti Kejora diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizky Billar.
Penyanyi dangdut Lesti Kejora mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizky Billar. (Noel/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rizky Billar terancam pidana lima tahun penjara terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Kita akan memanggil terlapor untuk dapat dilakukan pemeriksaan. Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara, denda Rp15 juta. Jika luka berat ancamannya sepuluh tahun. Jika sampai meninggal dunia 15 tahun. Untuk sementara yang diterapkan terlapor ini yang lima tahun penjara," kata Zulpan di Kantornya, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus KDRT ini terjadi di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Zulpan mengatakan kasus bermula dari terlapor, yakni Rizky yang ketahuan berselingkuh di belakang Lesti.

Setelahnya, Lesti meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, permintaan ini justru menyulut emosi Rizky.

"Terlapor (Rizky) emosi dan berusaha mendorong korban (Lesti) dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan Rizky melakukan kekerasan tersebut secara berulang kali terhadap istrinya. Rizky juga sempat menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membanting ke lantai.

"Sehingga tangan kanan (korban) dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,"katanya.

Lesti melaporkan kasus KDRT yang dialaminya itu ke pihak berwajib. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dia melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hingga saat ini, pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum memberikan keterangan apapun terkait laporan tersebut. CNNIndonesia.com masih berupaya untuk menghubungi keduanya.

(frl/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER