Yusril Kritik Wacana Rakyat Bisa Membangkang Jika Pilkada 2022 Ditunda

CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2022 08:11 WIB
Yusril Ihza Mahendra menyatakan argumen bahwa rakyat boleh membangkang jika Pilkada 2022 ditunda, tidak memiliki landasan hukum sama sekali.
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan yang mengungkap rakyat bisa melakukan pembangkangan jika pilkada 2022 ditunda 2,5 tahun.

Menurutnya, argumen itu tidak memiliki dasar hukum. Hal itu, kata dia, disebabkan karena penundaan pilkada 2022 adalah implikasi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak.

"Karena Pemilu serentak itu akan dilaksanakan tahun 2024, maka UU mengatur kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum Pemilu Serentak 2024 akan digantikan oleh Pejabat Sementara yang berasal dari kalangan birokrat yang non politik sampai diumumkannya kepala daerah baru hasil Pemilu Serentak Tahun 2024. Kalau cara seperti itu tidak dilakukan maka praktis Pemilu Serentak 2024 tidak mungkin dapat dilaksanakan," kata Yusril dalam keterangan pers, Minggu (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril lantas merujuk pemangkasan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya diperpendek hanya 4 tahun sampai pemilu serentak 2024.

"Baik penunjukan penjabat kepala daerah maupun perpendekan masa jabatan kepala daerah yang Pilkadanya dilaksanakan tahun 2029, semua itu ada dasar hukumnya dalam bentuk undang-undang dan peraturan lain dibawahnya. Jadi tidak ada alasan mengajak orang membangkang terhadap Pejabat Kepda di berbagai daerah," ujar Yusril.

Ajakan agar rakyat membangkang, kata Yusril, dilakukan oleh provokator yang seolah-olah mendasarkan pendapatnya pada pendapat dirinya.

Yusril menjelaskan pendapatnya soal rakyat berhak membangkang terikat konteks mengenai habisnya masa jabatan Presiden/Wapres, Menteri, DPR, DPD, MPR dan DPRD jika Pemilu2024 gagal dilaksanakan.

Dia menjelaskan jika Pemilu 2024 gagal dilaksanakan, maka sejak 1 Oktober 2024 Indonesia tidakpunya DPR, DPD, MPR dan DPRD lagi. Kemudian sejak 20 Oktober 2024 Indonesia juga tidak punya Presiden/Wapres, Menteri karena semua sudahhabis masa jabatannya.

"Dalam konteks itulah saya mengatakan, setelah 20 Oktober 2024 jika tidak ada Presiden/Wapres baru yang terpilih dengan Pemilu, maka rakyat berhak membangkang kepada Jokowi dan KH Ma'ruf Amin dan semua para menteri, jika sekiranya mereka masih menganggap dirinya berhak menyelenggarakan tugas2 negara," kata Yusril.

"Mengapa? Sebab masa jabatan mereka sdh habis, sehingga kalau besoknya masih merasa dirinya Presiden/Wapres dan Menteri, maka rakyat berhak mengatakan bahwa jabatan mereka itu semuanya adalah illegal. Begitu juga dengan anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD," sambung dia.

Sebelumnya, beredar pesan berantai di media sosial yang seolah mengutip pendapat hukum Yusril Ihza Mahendra. Pesan itu menyebut rakyat sah melakukan pembangkangan jika pilkada dan pemilu ditunda. Sebab, penundaan itu bertentangan dengan konstitusi.

"Penundaan dan pengunduran pemilu dan pilkada adalah tindakan inkonstitusional. Rakyat di daerah juga boleh membangkang, bila Pilkada serentak tahun 2022 ditunda hingga 2,5 tahun,"demikian argumen pesan berantai tersebut.

Dalam pesan itu dikatakan bahwa penundaan pilkada itu kebijakan politik, bukan karena keadaan darurat. Oleh sebab itu, penundaan pilkada sama dengan mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini pada Senin (3/10) terkait dengan pembaruan informasi yang diterima.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER