Bareskrim Polri bakal melimpahkan barang bukti dan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Rabu (5/10).
Rencananya, pelimpahan tahap kedua tersebut dijadwalkan dilakukan pada hari ini, tetapi ditunda.
"Rabu, 5 Oktober di Bareskrim," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui pesan tertulis, Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menjelaskan pelimpahan tersebut dilakukan tim penyidik menindaklanjuti keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan seluruh berkas perkara lengkap atau P-21.
Terdapat lima orang tersangka yang diproses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas tersangka dengan tujuh berkas perkara.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.