Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Minta TNI-Polri Usut Pelaku dan Anggota

CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2022 11:08 WIB
Pemerintah telah memutuskan membentuk TGIPF untuk menyelidiki fakta-fakta seputar Tragedi Kanjuruhan.
Polisi menembak gas air mata untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022. (AP/Yudha Prabowo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memerintahkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyelidiki Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari seratus suporter tim bola Arema FC atau Aremania.

Selain itu, pemerintah pun meminta TNI dan Polri untuk mengusut dugaan pelaku pidana, juga menindak apabila ada anggotanya yang menyalahi aturan berlaku.

"Tugas jangka pendek meminta Polri dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana. Kalau sudah dilakukan agar diumumkan pelaku pidana yang sudah memenuhi syarat agar ditindak. Dan, Polri melakukan evaluasi penyelenggaraan keamanan di daerah setempat," kata Menko Polhukam Mahfud MD usai dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada panglima, diminta tindakan cepat sesuai aturan. Dalam video beredar ada TNI yang tampak melakukan tindakan berlebih. Apakah video itu benar atau tidak, panglima akan meneliti dan umumkan ke kita semua," imbuhnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada hari ini, Senin (3/10), untuk membahas penanganan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari seratus suporter tim bola Arema FC atau Aremania.

Rapat yang berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam itu diikuti sejumlah menteri dan pejabat lainnya. Beberapa yang terlihat di antaranya Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani.

Usai konferensi pers yang dipimpin Mahfud itu, Andika kepada wartawan mengatakan pihaknya bakal menelusuri prajurit yang terlibat dalam pengamanan berlebihan di Kanjuruhan.

"Itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. tetapi pidana. karena memang itu sudah sangat berlebihan," kata Andika.

"Barkan kami tuntaskan [penyelidikan internal] sampai besok sore. Kita janji. Kami juga sambil menunggu kalau ada video lain yangg bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang ambil video yang bisa jadi bahan lengkapi proses investigasi," imbuhnya.

Tragedi Kanjuruhan itu berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3. Aparat kemudian mengamankan, dan mengawal para pemain dan ofisial kembali ke ruang ganti. Selain itu, mereka pun mencoba untuk membuyarkan massa di lapangan hingga menggunakan gas air mata yang juga berdasarkan kesaksian dilontarkan pula ke arah tribun.

Para Aremania yang berada di tribun pun panik, sehingga berdesak-desakan keluar dari stadion. Di tengah kepanikan itu, banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir saat berada di Malang mengatakan total korban yang meninggal dan terluka akibat tragedi Kanjuruhan mencapai 448 orang per Minggu (2/10).

Muhadjir kemudian menjabarkan bahwa dari total korban tersebut, 125 orang meninggal dunia, 302 orang mengalami luka ringan, dan 21 orang menderita luka berat.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER