Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mendampingi Aremania yang menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10) lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut kesiapan disampaikan karena pihaknya sudah menerima permohonan Aremania yang meminta perlindungan LPSK.
"Ada permintaan [dari Aremania], jelas mereka membutuhkan perlindungan LPSK, kami siap pada posisi untuk melindungi," kata Edwin usai menemui sejumlah perwakilan Aremania di Malang, Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, sebelum perlindungan diberikan, kata Edwin, LPSK masih menunggu status hukum peristiwa yang menghilangkan lebih dari seratusan nyawa itu.
"LPSK itu bekerja memberikan perlindungan dalam perkara pidana, jadi mereka punya status hukum pada perkara pidana kemudian mereka kadi subjek yang dilindungi LPSK. Tapi yang pasti kami menunggu kejelasan proses hukumnya," ucapnya.
Mabes Polri sendiri sudah menerjunkan tim ke Malang, untuk memeriksa 18 anggotanya terkait penggunaan gas air mata. LPSK pun mempertanyakan mekanisme apa yang dipakai dalam pemeriksaan tersebut.
"18 orang diperiksa itu dalam perkara apa, dalam mekanisme pidana atau etik disiplin," tuturnya.
Saat ini LPSK sendiri sudah mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban. Hal itu diperlukan untuk memperjelas konstruksi fakta dari kejadian tersebut.
"Saat ini kami sedang mendalami keterangan dari para saksi korbannya, untuk memperjelas peristiwa konstruksi peristiwa Kanjuruhan seperti apa," pungkas Edwin.
(frd/agt)