Ferdy Sambo Cs Bakal Disidang di Pengadilan Negeri Jaksel

CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2022 12:10 WIB
Jampidum menilai usulan KY agar lokasi sidang Ferdy Sambo dan komplotannya dipindah itu dirasakan belum perlu, sehingga tetap di PN Jaksel. Tersangka pembunuhan Brigadir J, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan tetap disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana merespons usulan pemindahan lokasi sidang dari Komisi Yudisial (KY).

"Sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan tempat persidangan. Senin saya limpahkan, berarti tidak ada," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/10).

Fadil meyakini proses persidangan di PN Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan. Pasalnya, kata dia, kasus Brigadir J telah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia termasuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami yakin PN Jakarta Selatan akan bekerja semaksimal mungkin, presiden minta transparan," katanya.

Diketahui, seluruh barang bukti beserta tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J akan diserahkan ke Kejagung pada Rabu (5/10) siang ini.

Adapun tersangka pembunuhan berencana yang dilimpahkan ke Kejagung merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice total ada tujuh tersangka yang akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri.

Ketujuh tersangka itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER