Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Prank KDRT Baim Wong

CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2022 13:23 WIB
Polisi akan meminta keterangan Baim Wong dan Paula soal maksud dan tujuan pembuatan video prank terkait KDRT.
Polisi akan meminta keterangan Baim Wong dan Paula soal maksud dan tujuan pembuatan video prank terkait KDRT. (Ismail/detik Foto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membuka peluang restorative justice atau mediasi damai dalam kasus dugaan tindak pidana lewat video gurauan atau prank terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat selebritas Baim Wong dan istrinya, Paula.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan akan berbicara dengan para terlapor dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pihak kepolisian akan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka ini dan mungkin akan restorative justice," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10).

Zulpan mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Baim dan Paula soal maksud dan tujuan pembuatan video prank tersebut. Pihaknya akan membuka peluang restorative justice andai tak ditemukan unsur pidana lewat hasil pemeriksaan.

Sebaliknya, kata dia, keduanya bisa dijerat pidana karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kami akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan memberikan penjelasan apa maksud dan tujuannya," kata Zulpan.

Dalam pemeriksaan nanti, Zulpan menyatakan pihaknya juga akan mendalami motif pembuatan video tersebut, apakah karena motif ekonomi atau motif lain.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan hal serupa sebab berpotensi melanggar hukum.

"Yang bersangkutan akan dipanggil ke kepolisian Polres Metro Jaksel untuk dimintai keterangan apa maksud dan tujuannya, apa karena tujuan pidana atau tujuan konten yang dikelola untuk kepentingan pribadi atau ekonomi," katanya.

Baim Wong sebelumnya dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin (3/10).

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022. Adapun pihak pelapor merupakan Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella.

Menurut Tengku, Baim dan istrinya dinilai telah melakukan pembodohan kepada masyarakat. Dia menyebut konten keduanya dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER