
Tersangka kasus pembunuhan Brigadi Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10).
Mengenakan baju tahanan oranye, pasangan suami istri itu diantar ke Gedung Jampidum menggunakan kendaraan Brimob.
Keduanya diam seribu bahasa dan langsung masuk ke gedung Kejagung.
Selain Sambo dan Putri, berkas barang bukti di kasus tersebut juga turut dipindahkan ke Kejagung.
Sambil menunggu persidangan, Sambo akan ditahan di Mako Brimob sedangkan Putri di Rutan Salemba.
Berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Lima orang jadi tersangka di kasus pembunuhan Yosua, sementara tujuh orang ditetapkan tersangka di perkara obstruction of justice.