Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pejabat TNI yang bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) lalu.
Ia memastikan sanksi untuk prajurit yang terbukti melanggar.
"Ya pasti pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHP pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya," jelas Andika di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TNI, sebut dia, bakal memprioritaskan jalur pidana. Menurut Andika, tindakan para prajurit TNI kepada suporter Arema sangat jelas tindakan pidana.
"Saya berusaha untuk tidak etik karena etik ini apabila tadi ada memang syarat-syaratnya bagi saya itu sangat jelas itu pidana," kata dia.
Lebih rinci, Andika menyebut TNI telah memeriksa lima orang prajurit terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Andika berkata sebagian besar prajurit yang diperiksa telah mengakui perbuatannya dalam tragedi tersebut. Ia berjanji mengusut kejadian itu hingga tuntas.
"Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, sudah empat mengakui, tapi satu belum, tapi kami enggak menyerah," kata mantan KSAD itu.
Dia memaparkan empat orang di antara prajurit yang diperiksa berpangkat sersan dua. Sedangkan, satu orang lainnya berpangkat prajurit satu.
Sementara itu, Polri juga telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dari 29 orang tersebut, 23 orang di antaranya anggota Polri dan enam orang lainnya merupakan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Tim Labfor Polri juga mendalami enam titik lokasi CCTV yang tersebar di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13. Dalam konferensi pers di Malang kemarin, Dedi menjelaskan enam titik itu didalami karena paling banyak ditemukan korban.