Bawaslu Tegur KPU Verifikasi Administrasi Parpol via Video Call

CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2022 16:37 WIB
Bawaslu menyatakan 10 KPU kabupaten/kota melakukan proses verifikasi administrasi parpol via video call  bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada sejumlah KPU kabupaten/kota setelah terbukti melanggar verifikasi administrasi lewat video call. Tindakan tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota setelah terbukti melanggar verifikasi administrasi lewat video call. Tindakan tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum.

"Merujuk pada 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," Komisioner Bawaslu Puadi saat dihubungi, Selasa (5/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang," sambungnya.

Puadi menegaskan video call yang dilakukan oleh anggota KPU di 10 Kabupaten/Kota pada tanggal 5-7 September 2022 saat proses verifikasi administrasi itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Ia menilai sanksi berupa teguran tertulis sudah tepat sebab Bawaslu berkewajiban mengingatkan anggota KPU untuk memenuhi amanat jabatannya agar terhindar dari penyalahgunaan.

Meskipun, Puadi juga mengakui bahwa kesalahan administrasi itu memang dilakukan oleh KPU, namun sanksi moral ini dianggap sudah memiliki nilai manfaat yang tepat.

"Lagi pula kalau diberikan sanksi perbaikan administrasi tidak mungkin dilakukan karena perbuatannya telah selesai dilakukan sehingga tidak perlu dilakukan karena alasan kemanfaatan dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan vermin dilakukan secara jarak jauh lewat video call.

Padahal, kata Puadi, berdasarkan aturannya, video call hanya bisa dilakukan pada verifikasi faktual. Hal itu mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Puadi menyebut temuan itu telah dilaporkan kepada KPU beserta saran perbaikannya. Namun, saran yang pihaknya sampaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Sampai saat ini pihaknya menemukan pelanggaran verifikasi administrasi di 10 Provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

(cfd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER