Komplotan pelaku penipuan online dengan modus mengatasnamakan Rans Entertainment diringkus personel Tim Cybercrime Polda Sulawesi Selatan, di Kabupaten Wajo, Sulsel.
"Iya benar, pelaku penipuan online yang berhasil ditangkap di Kabupaten Wajo. Pelakunya berjumlah 6 orang," kata Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/10).
Para pelaku yang diamankan yakni, SG (38), AA (33), UR (37), SN (22), BN (38)dan MF (18). Mereka merupakan warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarifuddin menerangkan pelaku dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai orang Rans Entertainment yang akan memberikan hadiah kepada korban. Namun, sebelum hadiah tersebut dikirim mereka meminta sejumlah uang untuk dikirim melalui rekening.
"Menurut laporan penyidik bahwa dalam aksinya mengatasnamakan Ran Entertainment yang merupakan usaha dari artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Mereka mengiming-imingi korban hadiah," jelasnya.
Meski demikian, kata Syarifuddin, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jumlah korban yang berhasil ditipu oleh para pelaku.
"Masih kita dalami dulu untuk jumlah korbannya," pungkasnya.
Para pelaku penipuan online tersebut dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mir/agt)