Polisi telah memeriksa orang tua pedangdut Lesti Kejora terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami Lesti, Rizky Billar.
"Jadi saksi yang kita periksa dua orang dari ibu dan ayah saudari L, kemarin," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tidak mengungkap apa yang didalami polisi dari pemeriksaan itu. Nurma hanya bilang, hari ini Kepolisian kembali menjadwalkan pemeriksaan dua karyawan Lesti.
"Untuk sementara dikabarkan belum (datang)," katanya.
Lesti melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke pihak berwajib. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky kepada Lesti bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rizky.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap hasil visum terhadap Lesti.
Menurut Zulpan, hasil visum mengungkap luka memar dan lebam di bagian leher hingga telapak tangan Lesti. Menurut dia, Lesti juga masih merasakan rasa nyeri akibat luka-luka tersebut.
(yoa/bmw)