Kereta Api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi mengalami kecelakaan dengan mobil di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat, Sukabumi, Kamis (6/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian mobil tersambar KA Pangrango itu mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur terhalang oleh mobil. PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini perjalanan KA Pangrango kembali normal. Tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat telah melakukan evakuasi.
Meski demikian, KAI menyatakan tidak ada pembatalan perjalanan KA Pangrango pada kejadian tersebut.
"PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa KA Pangrango yang terdampak atas kejadian tersebut," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis.
Dia mengimbau para pengendara agar menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu dan sirene.
Para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi, kata Eva, juga diimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup.
"Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup," katanya.
Dia menambahkan, penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Eva menjelaskan sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, "(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah".
Lihat Juga : |