Korban Binomo Dukung Jaksa Tuntut Indra Kenz DIhukum 15 Tahun Penjara
Korban penipuan skema trading Binary Option Binomo mendukung dengan seluruh tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa menilai tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar yang dijatuhkan JPU sesuai dengan perbuatan Indra Kenz.
"Kami telah mendengar sendiri poin-poin tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kami sangat apresiasi karena telah mengakomodir nilai-nilai keadilan dan keberpihakkan kepada keadilan korban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10).
Finsensius mengaku menyambut baik langkah JPU yang meminta Majelis Hakim untuk mengembalikan seluruh aset sitaan Indra Kenz kepada korban. Dia menilai JPU telah mengakomodir permohonan penggabungan ganti rugi yang diajukan para korban.
Dia pun berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan yang telah diajukan JPU. Termasuk soal aset sitaan Indra Kenz yang dikembalikan kepada korban-korban Binomo.
"Apabila putusan hakim sesuai tuntutan jaksa maka ini menjadi babak baru penegakkan hukum kita di Indonesia yang sangat bersejarah dengan aset sitaan dikembalikan kepada korban," tuturnya.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsidair satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
Surat tuntutan telah dibacakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10).
Indra Kenz dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu kedua dan kedua pertama.
(tfq/bmw)