Polri: Hanya 2 dari 8 Pintu Darurat Terbuka saat Tragedi Kanjuruhan
Polri menyebut hanya ada dua dari delapan pintu darurat di Stadion Kanjuruhan, Malang yang dibuka saat terjadi insiden yang menewaskan 131 orang pada 1 Oktober lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dua pintu emergency yang terbuka itupun hanya difungsikan untuk evakuasi para pemain dan official Persebaya.
Lihat Juga : |
"Pintu emergency dari 8 yang terbuka hanya 2, itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10).
"Yang 6 lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan," imbuhnya.
Dedi menyebut hal ini terjadi lantaran pihak penyelenggara lalai dengan tidak menyiapkan rencana darurat saat pertandingan Arema FC vs Persebaya tersebut.
"Panpel, PT LIB tidak melalukan audit kedaruratan," ucap dia.
Diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Polisi lantas menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Selain proses pidana, sebanyak 20 personel juga dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik saat tugas pengamanan. Rinciannya, enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satbrimob Polda Jawa Timur.
(dis/rds)