Kepolisian bakal segera menetapkan tersangka terkait aksi perusakan dan pembakaran yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal itu, polisi mendalami dua peristiwa, yakni di dalam dan di luar stadion.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, kata Dedi, penyidik tengah mendalami soal pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Dedi mengatakan pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan kepolisian terbuka jika ada masukan maupun saran dari pihak lain terkait pengusutan Tragedi Kanjuruhan.
Dedi juga berujar bahwa kepolisian akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik selama proses penyidikan.
"Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam peristiwa ini. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Selain itu, tiga personel Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
(dis/dzu)