Pria di Lampung Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung

CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2022 11:58 WIB
Polisi menetapkan Saripudin (30), seorang warga Lampung Utara sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu kandungnya.
Ilustrasi. (iStockphoto/Marccophoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan Saripudin (30), seorang warga Lampung Utara sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu kandung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan penetapan tersangka terhadap Saripudin setelah dilakukan gelar perkara, meminta keterangan saksi serta adanya alat bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara maka kami telah menetapkan pelaku menjadi tersangka, untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara," katanya seperti dikutip Detik, Senin (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis.

"Jadi berdasarkan hasil gelar perkara, meminta keterangan tersangka dan juga saksi-saksi. Kami tetapkan Pasal berlapis kepada tersangka yakni Pasal 338 junto Pasal 340 junto pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup," terangnya.

Pada Minggu (9/10) pagi warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan, Pagar Lampung Utara digegerkan dengan tewasnya Maybah (70).

Maybah ditemukan tewas dengan luka gorokan di lehernya, belakang diketahui bahwa korban dibunuh oleh anak kandungnya sendiri Saripudin (30).

Dari keterangan polisi, pembunuhan ini dilatarbelakangi kemarahan Saripudin ketika meminta uang rokok namun tidak diberi oleh korban.

Kemarahan tersangka membuat dirinya tega melakukan pembunuhan ibu kandung di dapur rumah tersebut. Usai melakukan tindakan tersebut, dirinya kemudian melarikan diri ke Kebun karet yang berjarak 2 kilometer dari TKP.

Baca Berita Selengkapnya di sini.

(detik/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER