Kesaksian Pedagang: Tak Ada Penjual Dawet di Pintu 3 Kanjuruhan
Seorang pedagang kaos kaki yang berjualan tak jauh dari Pintu 3, Eka, mengaku tak pernah mengetahui ada lapak penjual dawet di Pintu 3 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Ia menyebut, hanya ada lapak pedagang mebel yang berjualan di area Pintu 3.
Hal itu Eka sampaikan merespons beredarnya rekaman suara dari seorang yang mengaku sebagai penjual dawet di Pintu 3 Stadion Kanjuruhan.
Sosok yang masih misterius itu bersaksi bahwa banyak suporter klub sepak bola Arema yang sudah dalam keadaan mabuk sebelum terjadi tragedi 1 Oktober yang menewaskan ratusan orang itu.
Namun, tudingan sosok yang mengaku penjual dawet itu telah dibantah oleh Aremania, mereka mengatakan bahwa tudingan itu salah alias hoaks.
"Di Pintu 3 itu adanya cuma (pedagang) mebel, mulai dari dulu saya TK itu di sini udah mebel," kata Eka di Pintu 3 Stadion Kanjuruhan, Minggu (9/10).
Eka juga menyebut saat ada pertandingan di Stadion Kanjuruhan pun tak pernah ada penjual dawet yang berjualan di sekitar Pintu 3. Pun saat pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober lalu.
"Iya enggak pernah ada yang jual dawet, emang enggak ada sama sekali yang jualan di Pintu 3," ucap dia.
Sementara itu, pedagang lainnya yang enggan disebutkan namanya juga menyebut tak pernah ada perempuan yang berjualan dawet di Pintu 3 Stadion Kanjuruhan.
"Enggak ada itu, adanya laki, itu pun jarang, tapi kayaknya jarang pas pertandingan Arema," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di lokasi, di sisi kanan dan kiri Pintu 3 Stadion Kanjuruhan memang hanya terdapat penjual berbagai barang mebel. Terbaru, sebuah poster bertuliskan 'Wanted Casual Dawet Gate 3' tertempel di Pintu 3 Stadion Kanjuruhan.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya tengah menyelidiki asal rekaman suara itu. Ia mengatakan tim investigasi dari Mabes Polri juga akan mendalami CCTV di Pintu 3 yang memang banyak penjual di lokasi tersebut.
"Pintu 3 termasuk CCTV-nya yang dianalisa oleh tim Labfor, Inafis dan penyidik," kata Dedi, Sabtu (8/10).
Sebagai informasi, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC. Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Dalam perkara ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.