Dua Berkas Perkara Kasus Sambo Sudah Dilimpahkan ke PN Jaksel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi melimpahkan dua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk persidangan perkara penembakan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Senin (10/10).
Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi mengatakan pihaknya menerima sebanyak 11 berkas perkara untuk 11 tersangka.
"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," kata Haruno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatatan, Senin (10/10).
Ia menambahkan, berkas terdakwa Ferdy Sambo terkait perkara penembakan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice telah digabungkan ke dalam satu berkas.
Haruno menjelaskan usai dilimpahkan, berkas tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu. Kemudian, masuk ke ruangan pimpinan PN Jakarta Selatan dan akan dilanjutkan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara itu serta panitra pengganti.
"Setelah itu masuk lagi ke petugas, baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjukkan," ujarnya.
Usai melewati berbagai tahapan tersebut, majelis hakim lalu menentukan waktu pelaksanaan persidangan.
Menurut Haruno, sidang akan digelar paling lama sepekan setelah berkas diterima dan majelis hakim yang akan menyidangkan ditetapkan.
"Setelah sampai ke majelis hakim barulah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan. Sekurang-kurangnya satu minggu. Tapi ini rata-rata satu minggu kedepan," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(lna/kid)