Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 24 hari, terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Keputusan itu diteken melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Tahun 2023 ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT