Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan soal buku hitam yang dipegang kliennya saat berada di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Arman menyebut buku hitam yang dipegang Sambo itu berisi catatan pribadi eks Kepala Divisi Propam Polri itu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui persis isi buku catatan Sambo.
"Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS," ujar Armand Hanis saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Sambo terlihat sempat memegang buku hitam kecil saat proses pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Buku hitam itu juga sempat dibawa oleh Sambo ketika dia mengikuti sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung TNCC Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Arman enggan mengomentari dugaan yang menyebut buku tersebut berisi data-data bagan Konsorsium 303 ataupun tambang mafia di Polri.
Menurutnya, menilai masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan.
"Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini," tutur Arman.
"Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa. Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan," imbuhnya.
Ferdy Sambo jadi tersangka dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J. Adapun total ada 11 tersangka dalam dua perkara itu.
Berkas perkara, tersangka, serta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana Sambo pada 17 Oktober 2022.
(tsa/tfq)