LBH Sentil Bamsoet dkk Munculkan Wacana Pilkada Lewat DPRD

CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2022 13:03 WIB
LBH kritik pimpinan MPR Bambang Soesatyo dkk bertemu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk membahas wacana Pilkada dipilih DPRD lagi.
Pimpinan MPR Bamsoet dkk usulkan kembalikan Pilkada lewat DPRD. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar tak lagi bisa dicoblos langsung rakyat, melainkan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen menyebut kebijakan itu akan mempersempit kedaulatan rakyat jika akhirnya diterapkan.

"Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD itu bentuk penyempitan ruang kedaulatan rakyat karena warga negara tidak bisa menentukan sendiri siapa pemimpinnya," kata Teo, Selasa (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Teo, partisipasi rakyat dalam Pemilu adalah bentuk kedaulatan penuh. Oleh sebab itu, partisipasi rakyat bagian yang sangat krusial.

"Dan harus dipenuhi serta dihormati," ucap dia.

Selain itu, Teo juga menyoroti masalah akuntabilitas dan transparansi jika wacana tersebut diterapkan. Pasalnya, aspek tersebut sulit dipenuhi jika pemimpin suatu daerah dipilih oleh segelintir orang.

"Akuntabilitas dan transparansinya juga akan bermasalah karena hanya diputuskan oleh segelintir orang tanpa melibatkan warga negara sebagai pemegang kedaulatan," ujarnya.

Para pimpinan MPR sebelumnya bertemu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Senin (10/10) membahas wacana Pilkada dipilih DPRD lagi.

Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet langkah mengembalikan Pilkada dilakukan di tingkat legislatif level daerah atau DPRD itu sah dilakukan. Dia mengatakan proses itu pun tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila.

Bamsoet mengatakan mengkaji sistem pelaksanaan pilkada secara langsung bukan langkah yang tidak boleh dilakukan.

"Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Bamsoet dalam keterangannya usai menjamu Wantimpres, Senin (10/10).

"Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila," imbuhnya.

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER