Pengacara Ferdy Sambo Sebut Belum Terima Berkas dan Surat Dakwaan

CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2022 13:23 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan hingga hari ini belum menerima surat dakwaan dan berkas perkara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa menyiapkan persidangan yang akan digelar pada pekan depan.

"Kami belum ada persiapan apa-apa karena berkas perkara belum kami terima," kata Arman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/10).

"Sampai saat ini kami belum terima surat dakwaan dan berkas perkara," sambungnya.

Arman menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur bahwa turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

Lebih lanjut, Arman mengungkapkan kondisi kesehatan Ferdy Sambo jelang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia mengatakan Ferdy Sambo dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang pidana.

"Kondisi Pak Ferdy Sambo Alhamdulillah sehat dan siap menjalani persidangan," tuturnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10).

Terdakwa lain yang akan mengikuti sidang pada hari itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR).

"Sambo, Ibu PC [Putri Candrawathi], KM [Kuat Maruf], Ricky Rizal, Senin 17 Oktober 2022," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang diagendakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

Djuyamto mengungkapkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus dugaan pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Susunan majelis hakim, ketua majelis Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," katanya.

(lna/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK