Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan berkas perkara hingga surat dakwaan kliennya sebelum persidangan perdana pada Senin 17 Oktober 2022.
"Sampai siang ini, kami belum menerima salinan dakwaan ataupun berkas perkara," kata salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri berharap Kejaksaan sebagai penegak hukum mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Jangan sampai penanganan perkara ini bermasalah karena hukum acara dilanggar," ujarnya.
Menurutnya, aturan penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan tertuang dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP.
Pasal itu berbunyi "Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri."
"Pasal 143 ayat (4) KUHAP secara terang menegaskan kewajiban Jaksa memberikan salinan Dakwaan dan Berkas Perkara bersamaan saat penyerahan ke Pengadilan," katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Senin (17/10).
Terdakwa lain yang akan mengikuti sidang pada hari itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR).
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/10).