Divonis 10 Tahun Bui, Rahmat Effendi Pikir-pikir

CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2022 20:18 WIB
Vonis yang diberikan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9,5 tahun. Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir.

Diketahui,  vonis yang diberikan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Kami akan pikirkan putusan lebih dari tuntutan. Saat ini belum bisa kasih keputusan karena masih harus kami telaah. Ekspektasi kami di bawah tapi faktanya berkata lain," kata pengacara Rahmat, Agus Purnomo di PN Tipikor Bandung, Rabu (12/10).

Diketahui, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pun menyatakan ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Memutuskan dan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Ketua Hakim Eman Sulaeman.

Selain itu, hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik Rahmat dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Rahmat juga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dari perbuatan korupsi terdakwa, ada sejumlah barang bukti, mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor. Semua itu juga turut disita," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga memberikan dua pertimbangan sebelum memberikan vonis ini. Dalam hal memberatkan, hakim menilai Rahmat Effendi tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

"Untuk hal yang meringankan, Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana," ujar hakim.

(hyg/ain)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER