Ferdy Sambo Klaim Skenario Tembak Menembak untuk Selamatkan Bharada E

CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2022 05:53 WIB
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut skenario tembak menembak di rumah dinas Polri dirancang untuk menyelamatkan Bharada E.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, mengatakan jaksa telah menyerahkan sejumlah berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyebut skenario tembak menembak di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dirancang untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"FS juga mengakui skenario tembak-menembak dilakukan di rumah Duren Tiga untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer)," kata salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri juga mengatakan bahwa Sambo telah meminta kepada istirnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal untuk menyatakan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Dia mulai membuka diri menyampaikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Kemudian tidak cukup hanya itu, dia juga meminta pada saksi-saksi lain untuk menyatakan kejadian yang sebenarnya,"ujarnya.

Ia menyebut hal itu dilakukan Sambo sebagai komitmen dalam menjalankan proses hukum secara kooperatif.

Polri sebelumnya menyatakan Sambo sengaja menembak ke arah dinding untuk membuat skenario tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10).

Terdakwa lain yang akan mengikuti sidang pada hari itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR).

Sementara itu, Bharada E akan menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/10).

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER