Komnas HAM Rencana Panggil Eks Kapolda Jatim soal Kanjuruhan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2022 13:00 WIB
Ilustrasi. Situasi di Stadion Kanjuruhan. (Foto: AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta jika butuh keterangan soal tragedi Kanjuruhan di Malang.

Saat ini Nico menjabat sebagai Staf Ahli (Sahli) Sosbud Kapolri setelah dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari setelah insiden di Kanjuruhan.

"Nanti tidak tertutup kemungkinan kalau memang dibutuhkan, tentu saja Pak Nico sebagai mantan Kapolda Jawa Timur itu kita mintai keterangan," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Beka menyebut hal itu berpotensi dilakukan sebagai pengembangan pemantauan dan penyelidikan yang saat ini tengah berlangsung. Pada Kamis ini, Komnas HAM akan memeriksa pihak PSSI dan Indosiar.

Pemeriksaan itu akan dilakukan secara paralel. Sementara itu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) belum bisa dimintai keterangan sesuai jadwal pada hari ini.

"Hari ini PSSI dan broadcaster [Indosiar]," kata dia.

Tragedi Kanjuruhan, Malang, terjadi pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC. Insiden ini menyebabkan 132 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Tragedi ini disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata, berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun, untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.

Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.

Saat ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(yla/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK