Wagub DKI Respons Sengketa Rumah Keluarga Wanda Hamidah versus Japto

CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2022 18:19 WIB
Suasana di depan rumah keluarga Wanda Hamidah yang diklaim hak Japto Soerjosoemarno(CNN Indonesia/Cintya Faliana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum mengetahui pangkal masalah rumah keluarga selebritas Wanda Hamidah di Cikini, Jakarta Pusat, yang diklaim sebagai hak dari Japto Soerjosoemarno.

Sebagai informasi pada hari ini, Kamis (13/10), rumah keluarga Wanda didatangi sejumlah pihak dan aparat gabungan untuk dieksekusi. Keluarga Wanda Hamidah diperintahkan mengosongkan rumah itu yang disebut sebagai kepunyaan Japto Soerjosoemarno.

"Nanti kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan properti atau masalah lain," kata Riza saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Riza mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada prinsipnya akan menegakkan keadilan mengenai permasalahan yang terjadi.

"Prinsipnya kita akan tegakkan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta, apabila ada yang salah tentu perlu diperbaiki," kata dia.

Sebelumnya pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Cikini, adalah milik Japto Soerjosoemarno.

Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani menyebut Wanda sebelunnya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlakunya sudah habis sejak 2012 silam.

"Pada 2010, Pak Japto membeli ini (rumah yang ditempati Wanda Hamidah). Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang [punya] SIP ini dia [Wanda], tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani di Cikini.

Ani menyebut Japto Soerjosoemarno yang memegang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan seluas 1.400 meter persegi. Di atas lahan ini berdiri 4 rumah yang salah satunya ditempati Wanda.

"Tanah negara ini kan bebas, siapa saja boleh meningkatkannya (status surat kepemilikan). Nah ini penghuni di sini (Wanda Hamidah) tidak melakukan itu," ujarnya.

Sementara pengacara Japto, Ardi Simanjuntak mengatakan kliennya sempat membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sembari berusaha melakukan mediasi.

Kliennya juga disebut sempat mengirim somasi kepada penghuni rumah itu sebanyak tiga kali. Menurutnya, Japto hanya berhasil menempati 200 meter dari lahan itu sebagai kantor.

"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," katanya.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dan Plt Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin untuk meminta klarifikasi masalah ini. Namun, keduanya sampai saat ini tak membalas pesan singkat ataupun panggilan telepon.

Pantauan di rumah Wanda pada siang hari terdapat puluhan anggota Satpol PP di lokasi. Selain itu, lebih dari lima truk dan petugas PPSU digerakkan untuk memindahkan barang-barang dari rumah Wanda.

Hingga pukul 15.40 WIB, proses pemindahan barang dari rumah yang ditempati Wanda masih berlangsung. Selain Satpol PP, tampak sejumlah aparat kepolisian.

Wanda menegaskan pihak keluarga tidak menerima dan menolak pengosongan rumah. Mereka menilai hal ini sebagai suatu bentuk pemaksaan dan akan melakukan perlawanan lewat jalur hukum.

"Akan melakukan perlawanan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya dalam upaya hukum terhadap Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemprov DKI dan seluruh pihak terkait yang mengambil keputusan atau mengajukan permohonan atas hal ini baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara," kata dia dalam keterangannya.

Wanda mengatakan pada Rabu (12/10) pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, Pemkot Jakpus maupun Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengosongan rumah secara paksa.

"Kami mengecam keras tindakan Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemprov DKI selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa terhadap Bapak Hamid Husen tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam ranah private," ujar Wanda.

"Sebagai suatu bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemprov DKI terhadap warganya," imbuhnya.

(dmi/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK