Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini menjadi ASN Polri Yudi Purnomo Harahap menghormati keputusan eks koleganya di KPK Febri Diansyah yang tetap membela istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hanya saja, Yudi memberi pesan kepada Febri supaya putar balik jika pekerjaan membela terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu buntu.
"Baiklah uda @febridiansyah yang saya hormati, tetap semangat, kalo nanti di ujung jalan ternyata buntu, segeralah putar balik karena saya masih menunggu untuk sama sama kita kembali ke jalan yg pernah kita lalui bersama, sehat sehat selalu dan selalu cermat dalam bekerja," cuit Yudi dalam akun Twitter @yudiharahap46 dan sudah diizinkan untuk dikutip.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postingan tersebut membalas cuitan Febri yang menyatakan pilihannya dengan Yudi kini sudah berbeda. Adapun Febri ketika itu merespons pernyataan Yudi yang menginginkan dirinya mundur dari tim penasihat hukum Putri.
"Yudi yg baik, pilihan kita sudah berbeda. Kita ga pernah tau kebenaran muncul dari mana. Saya bukan pesolek yg hanya akan memilih arus populer. Tak selalu harus ada tepuk tangan," kata Febri.
Keputusan Febri dan rekannya Rasamala Aritonang bergabung ke dalam tim penasihat hukum Putri dan Ferdy Sambo tak sedikit membuat pegiat antikorupsi kecewa, termasuk Yudi Purnomo dan Novel Baswedan.
Sebagai informasi, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf ke pengadilan.
Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.