
Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus peredaran narkoba, Jumat (14/10).
Dalam kasus ini Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Keterlibatan Teddy terendus usai penangkapan sejumlah polisi terkait peredaran narkoba.
Anggota polisi yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.