Anggota DPR: Irjen Teddy Minahasa Layak Dihukum Seberat-beratnya
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso menilai Irjen Teddy Minahasa yang jadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba layak dihukum mati.
Menurut Santoso, hukuman itu layak diberikan sebab Teddy merupakan aparat penegak hukum.
"Irjen Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur yang menjual sabu sebagai barang bukti layak dihukum seberat-beratnya," kata Santoso saat dihubungi, Jumat (14/10).
Menurut dia, sebagai penegak hukum, Teddy mestinya memberikan contoh kepada masyarakat. Santoso terutama kesal karena barang bukti kasus yang seharusnya menjadi kepentingan penyidikan malah dijual untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, menurutnya, Teddy juga tidak mampu menjaga nama baik institusi Polri. Apalagi, Korps Bhayangkara saat ini tengah didera sejumlah masalah krusial.
Santoso pun meminta agar Kapolri tak tebang pilih dalam menangani kasus. Dia berharap Kapolri juga bisa membongkar semua pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Penerima barang bukti berupa sabu itu juga layak dihukum yang sama beratnya dengan Irjen Teddy M berikut jaringannya," kata dia.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan juga menilai Teddy harus dihukum berat. Sebab, Teddy merupakan aparat penegak hukum.
Lihat Juga : |
Merujuk KUHP, menurutnya, masa hukuman bagi pejabat negara yang terlibat kasus pidana harus ditambah satu per tiga dari masa hukuman. Arteria juga meminta Kapolri untuk melakukan audit terhadap semua anggotanya mulai tingkat pusat hingga daerah atau Polsek.
"Saya minta dilakukan audit investigatif di Direktorat Narkoba dari mulai pusat, daerah sampai ke polres-polres, sampai ke polsek-polsek, audit investigatif ya, evaluasi menyeluruh," katanya.
Diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Dalam kasus ini Irjen Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Anggota polisi yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.
(thr/tsa)