4 Polisi Ditangkap Terkait Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Jumat, 14 Okt 2022 23:17 WIB
Polda Metro Jaya menangkap empat polisi yang disebut terlibat jaringan rantai peredaran narkoba pimpinan Irjen Teddy Minahasa.
Empat polisi ditangkap karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba pimpinan Irjen Teddy Minahasa. (Foto: sijunjung.sumbar.polri.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menangkap total empat aparat kepolisian yang disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang diduga ikut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan total penangkapan lima personel Polri dari berbagai kepangkatan itu bermula dari penangkapan tiga warga sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan didapati total lima anggota Polri yang terlibat, salah satunya Irjen Teddy Minahasa. Adapun total tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 11 orang, lima di antaranya polisi aktif.

Kelima anggota Polri yang ditangkap masing-masing Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D. Kelima tersangka masing-masing memiliki peran di bawah kendali Irjen Teddy.

"Dilakukan pengembangan ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi Kompol jabatan kapolsek," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10).

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa merinci sejumlah peran dan jabatan para tersangka dari unsur Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pertama, Irjen Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dipromosikan sebagai Kapolda Jatim. Teddy rencananya baru akan serah terima jabatan pada pekan depan.

Kemudian, Aipda AD merupakan anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat; Kompol KS yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru; Aiptu J anggota Polsek Tanjung Priok; dan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti.

Daftar Harta Kekayaan Irjen Teddy MinahasaDaftar Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa. (CNN Indonesia/Agder Maulana)
(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER