Tim Gabungan Aremania (TGA) mengungkapkan detik-detik penembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam insiden maut Stadion Kanjuruhan.
TGA mengatakan dari pelbagai temuan informasi dan data di lapangan, pihaknya menyimpulkan tembakan gas air mata pertama kali dilakukan oleh personel Brimob pada pukul 22.08 WIB. Tembakan itu, kata TGA, diarahkan langsung menuju tribun selatan.
"Selanjutnya secara bertubi-tubi, tembakan gas air mata dilakukan sebanyak setidaknya 11 kali oleh tujuh orang yang berbeda," ujar TGA dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TGA mengatakan pihaknya juga menemukan fakta para personel Brimob dan Sabhara Polres Malang telah dipersenjatai dengan gas air mata sejak awal pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Dalam keterangannya, TGA merinci para personel Brimob diduga menggunakan multi-smoke projectile. Sementara personil Sabhara diduga menggunakan gas air mata single projectile.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi dan video rekaman yang ada tindakan berlebihan dan kekerasan aparat dinilai dilakukan atas sepengetahuan perwira Polisi yang memimpin di lapangan.
"Penembakan gas air mata oleh personil Brimob dan Sabhara yang diduga kuat di bawah perintah perwira di lapangan dan sepatutnya diduga di bawah kontrol perwira tertinggi di wilayah Polda Jatim," ujar TGA.
Sebagai informasi, dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 132 orang meninggal dunia. Tembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian dinilai menjadi penyebab utama banyaknya korban jiwa tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.